KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pembelajaran dari rumah dilakukan sejumlah pemerintah daerah dalam rangka keamanan siswa belajar di tengah aksi demonstrasi.
"P2G mendorong kepada pemda yang menerapkan PJJ untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama 1 September 2025 ini," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
"Termasuk kehadiran siswa dan guru. Begitu pula Kemendikdasmen dan Kemenag melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ/BDR," lanjut dia.
Baca juga: 5 Daerah Putuskan Siswa Belajar Online Imbas Demo, Mulai 1 September
Menurut Satriwan, pengawasan dan evaluasi dari Kemendikdasmen dan Kemenag perlu sebab kebijakan tiap provinsi atau kabupaten atau kota masing-masing berbeda.
Ada yang melaksanakan PJJ mulai 1 - 2 September ada pula yang tanggal 1 - 4 September serta ada yang melaksanakan selama satu hari saja.
Satriwan melanjutkan, berdasarkan catatan P2G dari laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah yang dilakukan lintas jenjang sekolah
Antara lain, Dinas Pendidikan Provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kemudian 20 Dinas Pendidikan Kota/Kab: Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor kabupaten dan kota, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan.
Kemudian Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, dan Makassar. Sedangkan di kota Depok untuk jenjang PAUD-SMP tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa.
"P2G mendorong kepada pemda yang menerapkan PJJ untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama 1 September 2025 ini," jelas Satriwan.
Baca juga: Dampak Demo, Besok 1 September Siswa Madrasah Belajar dari Rumah
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan setiap daerah memilih sendiri metode pembelajaran selama kondisi negara belum kondusif dari aksi demonstrasi.
Hal itu sudah resmi tertuang dalam Surat Edaran Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti.
Surat tersebut ditujukkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi dan kabupaten atau kota di Indonesia.
"Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid," demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Imbas Demo, Sejumlah Sekolah di Jakarta Putuskan Belajar dari Rumah
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2025.