Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikdasmen Perbolehkan Pemda Tentukan Metode Pembelajaran, Antisipasi Dampak Demo

Kompas.com - 01/09/2025, 20:43 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan setiap daerah memilih sendiri metode pembelajaran selama kondisi negara belum kondusif dari aksi demonstrasi.

Hal itu sudah resmi tertuang dalam Surat Edaran Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti.

Surat tersebut ditujukkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi dan kabupaten atau kota di Indonesia.

"Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid," demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut, Senin (1/9/2025).

Baca juga: 5 Daerah Putuskan Siswa Belajar Online Imbas Demo, Mulai 1 September

Kepala dinas pendidikan diminta ambil langkah partisipatif

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2025.

Serta untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan melalui layanan pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan bagi murid pada pendidikan dasar dan menengah, selama berjalannya aksi unjuk pendapat di berbagai wilayah pada daerah.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendidikan diminta mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran di sekolah berdasarka kondisi wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan juga diminta untuk melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan pada wilayah kewenanganyang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk rasa yang sedang atau akan berlangsung.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, sebenarnya proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa walaupun tengah ada aksi demonstrasi di beberapa daerah.

Meski demikian, kata Atip, beberapa daerah utamanya yang dekat dengan lokasi demonstrasi diberikan kewenangan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pada prinsipnya, pembelajaran dilakukan seperti biasa. Namun, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membuat kebijakan khusus sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," kata Atip kepada Kompas.com, Senin (1/9/2025).

"Termasuk apabila harus menetapkan pembelajaran dari rumah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi demo masih berlangsung pada 1 September 2025. Seruan aksi demo ini meluas, sehingga sejumlah daerah memutuskan siswa belajar dari rumah.

Hingga saat ini situasi di beberapa daerah belum stabil semenjak demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dimulai 25 Agustus lalu. Serta sejumlah demo di beberapa daerah yang ikut memanas.

Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya termasuk wilayah yang terimbas atau terdampak demo. Selain sekolah, sejumlah kampus di wilayah tersebut juga memilih untuk kuliah online.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau