KOMPAS.com - Sejak tahun 2020 pemerintah Indonesia memberikan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bentuk bantuan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah yang merupakan lanjutan dari Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan membantu jalan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Namun kabar kurang mengenakan baru saja datang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah yang mendapati mahasiswanya berinisial TKS (angkatan 2023) dugem di sebuah klub malam.
UNS memberikan sanksi dan juga mencabut KIP Kuliah yang sudah diapat TKS sejak awal kuliah.
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: KIP Kuliah buat Mahasiswa PTS 2025 Masih Buka, Kuliah Gratis sampai Lulus
Berdasarkan keterangan di situs resmi Kemendikti saintek, penerima KIP Kuliah wajib menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Penerima KIP Kuliah juga wajib meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola program tersebut.
Mahasiswa KIP Kuliah memang dimotivasi dan didukung oleh perguruan tinggi untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non-akademik namun tidak bersifat memaksakan.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang mengikat mahasiswa penerima KIP Kuliah? Berikut rinciannya tentang pembatalan KIP Kuliah sesuai keterangan di situs Kemendikti saintek.
Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Kurang 2 Minggu Lagi Ditutup, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025
1. Pada angka 2 disebutkan bahwa Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:
a. Meninggal dunia;
b. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. Pindah ke Perguruan Tinggi lain;
d. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;