Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun YouTube Mulai Desember

Kompas.com - 01/08/2025, 15:42 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AP News

CANBERRA, KOMPAS.com – Pemerintah Australia resmi menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna YouTube.

Aturan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2025 dan menjadi bagian dari kebijakan lebih luas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

YouTube sebelumnya sempat dikecualikan dari daftar platform yang dilarang bagi anak-anak. Namun, pemerintah kini mencabut pengecualian tersebut, menyusul evaluasi terbaru terkait risiko keselamatan anak di dunia maya.

Baca juga: Kapal Perang Jepang Era PD II Ditemukan di Dasar Laut Dekat Australia

Menteri Komunikasi Anika Wells menjelaskan bahwa YouTube akan bergabung dengan platform lain seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan X yang telah lebih dulu dikenakan pembatasan usia.

“Bukti tidak dapat diabaikan bahwa empat dari 10 anak Australia melaporkan mengalami bahaya terbaru mereka di YouTube,” kata Wells dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur meski menghadapi potensi gugatan dari Alphabet Inc., perusahaan induk YouTube yang berbasis di Amerika Serikat.

“Kami tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum ketika ini adalah perjuangan sejati untuk kesejahteraan anak-anak Australia,” ujarnya, dikutip dari AP News.

Menurut peraturan baru tersebut, platform yang tidak menerapkan pembatasan usia akan dikenai sanksi denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 545 miliar).

Namun, pemerintah belum merinci langkah konkret yang harus diambil platform untuk mematuhi aturan ini.

Anak-anak masih bisa menonton konten di YouTube, tetapi tidak diperbolehkan memiliki akun pribadi di platform tersebut.

Baca juga: Ular Menyelinap di Kargo Pesawat, Penerbangan Virgin Australia Tertunda 2 Jam

YouTube buka suara

Menanggapi keputusan pemerintah Australia, pihak YouTube menyayangkan pencabutan status pengecualian yang sebelumnya diberikan.

“Keputusan ini bertentangan dengan komitmen publik yang sebelumnya telah disampaikan untuk mengecualikan YouTube,” demikian pernyataan resmi YouTube.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa misinya sejalan dengan pemerintah, yakni mengurangi risiko bahaya di dunia maya.

Namun, YouTube mengeklaim dirinya bukan media sosial, melainkan platform berbagi video dengan pustaka konten gratis berkualitas tinggi yang kini lebih banyak diakses melalui televisi.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya dan akan terus berdialog dengan pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau