Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda, Razman Nasution: Apa Sulitnya Memutuskan Perkara Saya?

Kompas.com - 02/09/2025, 17:44 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025), kembali ditunda.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum siap dan belum bulat dalam memutus perkara tersebut.

Razman yang hadir langsung di PN Jakarta Utara, meski sidang digelar daring, mempertanyakan alasan penundaan putusan yang menurutnya berbelit-belit.

Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif

“Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?” kata Razman usai sidang.

Meski kecewa, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan,” ujar Razman.

Baca juga: Razman Arif Murka Dituntut 2 Tahun Penjara: Logika Hukumnya Sudah Enggak Masuk

Ia berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan berdasarkan fakta persidangan.

“Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran,” tutur Razman.

“Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum,” tambah Razman.

Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Adapun Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, mengatakan sidang putusan ditunda karena pihaknya masih belum menemukan keputusan untuk kasus Razman.

"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia.

Lebih lanjut, pembacaan putusan Razman baru akan digelar pada 23 September 2025 mendatang karena adanya kegiatan pelatihan.

Baca juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Ingat Momen Pertama Kali Naik KRL, Adrian Maulana: Enggak Usah Pegangan Enggak Bakal Jatuh
Ingat Momen Pertama Kali Naik KRL, Adrian Maulana: Enggak Usah Pegangan Enggak Bakal Jatuh
Seleb
Lanjutkan Karier sebagai Sutradara, Baim Wong Sajikan Kisah Kompleks di Film Horor Sukma
Lanjutkan Karier sebagai Sutradara, Baim Wong Sajikan Kisah Kompleks di Film Horor Sukma
Film
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Provokator
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Provokator
Seleb
Onadio Leonardo Umumkan Kelahiran Anak Keduanya
Onadio Leonardo Umumkan Kelahiran Anak Keduanya
Seleb
Film Maryam Hadirkan Nuansa Hitam-putih untuk Adegan Pembukanya
Film Maryam Hadirkan Nuansa Hitam-putih untuk Adegan Pembukanya
Film
Ronan Keating Bocorkan Rencana Boyzone Reuni Tahun 2026
Ronan Keating Bocorkan Rencana Boyzone Reuni Tahun 2026
Musik
Satu dari 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Masih Pelajar
Satu dari 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Masih Pelajar
Seleb
Pementasan Teater Bunga Penutup Abad Hadir dengan Konsep Baru yang Lebih Segar
Pementasan Teater Bunga Penutup Abad Hadir dengan Konsep Baru yang Lebih Segar
Hits
Polisi: 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya Ditangkap
Polisi: 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya Ditangkap
Seleb
Alasan Reza Rahadian Pilih Lagu 'Ibu' Iwan Fals untuk Soundtrack Film Pangku
Alasan Reza Rahadian Pilih Lagu "Ibu" Iwan Fals untuk Soundtrack Film Pangku
Film
Adegan Impian Reza Rahadian Akhirnya Terwujud dalam Film Pangku
Adegan Impian Reza Rahadian Akhirnya Terwujud dalam Film Pangku
Film
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab YouTuber Na Dong Hyun Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab YouTuber Na Dong Hyun Meninggal Dunia
K-Wave
Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Seleb
Respons Leeteuk Super Junior soal Rumor Pacari Pegolf Berusia 18 Tahun Lebih Muda
Respons Leeteuk Super Junior soal Rumor Pacari Pegolf Berusia 18 Tahun Lebih Muda
K-Wave
YouTuber Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
YouTuber Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau