Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Enam Tersangka atas Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Kompas.com - 04/09/2025, 09:15 WIB
Cynthia Lova,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, mengatakan bahwa polisi telah menetapkan enam tersangka atas peristiwa penjarahan rumah presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya.

"Enam orang (yang dinyatakan tersangka)," kata Dicky melalui pesan singkatnya, Rabu (3/9/2025).

Dicky menjelaskan bahwa dari belasan orang yang sempat diamankan, sembilan orang dipulangkan.

Baca juga: Ketika Uya Kuya Bertemu Penjarah Rumahnya hingga Klarifikasi Isu Kabur

Salah satunya adalah tukang parkir yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya.

Ia dikembalikan setelah ditempuh upaya restorative justice.

"Delapan ya (yang dipulangkan) sama satu tadi (restorative justice). Jadi sembilan orang (yang dipulangkan)," ucap Dicky.

Saat ditanya perihal usia dan asal dari tersangka penjarahan rumah Uya, Dicky enggan menjawab secara detail.

Baca juga: Tak Mau Dibela Denise Chariesta, Uya Kuya: Nanti Lo Dibully

"Nanti aja tunggu rilis. Sabar ya," ucap Dicky.

Selain itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan tersebut.

"Masih diburu," tutur Dicky.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Timur memastikan sudah menangkap belasan orang yang diduga melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya.

Baca juga: Uya Kuya Bertemu Tukang Parkir yang Diduga Menjarah Rumahnya, Pilih Restorative Justice

“Sudah belasan orang yang diamankan. Ada dua pokok perkara yang terjadi malam itu, penyerangan terhadap petugas dan penjarahan,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertoffan, melalui pesan singkat, pada Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Penyidik terus mendalami keterlibatan orang-orang yang ditangkap untuk memastikan peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Dicky menegaskan bahwa tindakan hukum akan tetap berjalan, baik untuk pelaku lapangan maupun pihak lain yang terbukti menjadi penggerak massa.

Baca juga: Uya Kuya: Demi Allah Saya Enggak ke Luar Negeri

Halaman:

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau