Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Bantu Perahu Senilai Rp 33 Juta, Kades di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi oleh Dua Nelayan

Kompas.com - 07/06/2025, 19:15 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi oleh dua warganya sendiri yang berprofesi sebagai nelayan.

Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam pemberian bantuan perahu yang dijanjikan namun tak pernah terealisasi.

Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AJ, dilaporkan oleh dua nelayan bernama Nuryaman dan Dihan.

Keduanya mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat mendapatkan bantuan perahu yang disebut-sebut berasal dari program Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Nuryaman menyebut dirinya sudah mengeluarkan uang hingga Rp29 juta, tetapi perahu yang dijanjikan tak pernah diberikan.

“Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji. Menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada. Padahal, uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp29 juta,” ujar Nuryaman saat ditemui TribunJabar.id usai melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Aparat hingga Kades Jadi Tim Pengawas Aturan Jam Malam Pelajar di Jabar

Senada dengan Nuryaman, Dihan juga mengalami hal serupa. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp33 juta kepada AJ.

Menurut Nuryaman, Kades tersebut menjanjikan bantuan perahu dari Pokir milik anggota dewan bernama Andri.

“Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya Rp33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, dewannya Pak Andri. Udah (pernah) ketemu sama Pak Andri dan dijanjikan sampai bulan Mei, tapi belum ada sampai sekarang,” lanjut Nuryaman.

Kuasa hukum kedua nelayan, Efri Darlin M Dachi, menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula pada Januari 2025.

Saat itu, AJ mengutus orang suruhannya untuk menawarkan bantuan perahu kepada kedua kliennya.

“Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan kades. Kades menyampaikan kepada klien kami, bantuan itu ada tapi harus ditebus. Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu, itu kan pasti berusaha,” tutur Efri.

Nuryaman disebut membayar secara bertahap dalam empat kali hingga mencapai total Rp29 juta.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak, Kades Soulowe Diberhentikan Sementara

Sementara Dihan mencicil tiga kali dengan jumlah keseluruhan Rp33 juta. Mereka dijanjikan perahu akan diserahkan pada Maret 2025, namun kenyataannya nihil.

Pasca Lebaran 2025, kedua nelayan kembali mendatangi Kades untuk mempertanyakan janji tersebut. Kades AJ lalu mengajak mereka bertemu dengan anggota DPRD bernama Andri dari Fraksi PPP.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau