Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Klub Tersingkir dari Liga Champions, Bagaimana Nasib Manchester City?

Kompas.com - 24/01/2025, 06:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sembilan klub dipastikan tersingkir dari kompetisi Liga Champions musim 2024/25 setelah melakoni pekan ketujuh. 

Kabar mengejutkan dari nasib klub raksasa Inggris, Manchester City, yang nasibnya masih menggantung.

Pasalnya, tim asuhan Pep Guardiola itu kalah 2-4 dari Paris Saint-Germain (PSG) pada pekan ketujuh. 

Baca juga: Hasil Liga Champions, Gol Spektakuler Lautaro Martinez Jadi Penentu Kemenangan Inter Milan

Dalam pertandingan tersebut, City sejatinya sempat unggul 2-0 lewat gol Jack Grealish (50’) dan Erling Haaland (53’). 

Namun, PSG berhasil membalikkan keadaan melalui gol-gol Ousmane Dembele (56’), Bradley Barcola (60’), Joao Neves (78’), dan Goncalo Ramos (90+3’).

Baca juga: Man City di Peringkat Ke-25 Liga Champions, Pep Bicara Realita

Kekalahan ini membuat Manchester City terlempar ke peringkat 25 dengan 8 poin. Dengan satu laga tersisa melawan Club Brugge pada Kamis (30/1/2025), City wajib meraih kemenangan untuk menjaga peluang lolos ke babak play-off knockout.

Berikut ini tim-tim yang tersingkir dari Liga Champions 2024/2025:

  • Bologna
  • Sparta Praha
  • RB Leipzig
  • Girona
  • Red Star
  • Sturm Graz
  • RB Salzburg
  • Slovan Bratislava
  • Young Boys

Daftar Tim yang Sudah Lolos ke 16 Besar

  • Liverpool
  • Barcelona

Format Baru Liga Champions 2024/25

Seperti diberitakan sebelumnya, Liga Champions musim ini menggunakan format baru. 

Delapan tim teratas di klasemen akhir fase grup akan langsung lolos ke babak 16 besar. Sementara itu, tim peringkat 9 hingga 24 harus menjalani pertandingan play-off untuk memperebutkan tempat di babak selanjutnya.

Saat ini, Liverpool memimpin klasemen dengan 21 poin, disusul oleh Barcelona di peringkat kedua dengan 18 poin. 

Arsenal dan Inter Milan berada di posisi berikutnya dengan masing-masing 16 poin dan hanya membutuhkan satu angka lagi untuk memastikan tempat di babak 16 besar.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau