Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 April 2025, Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan di Jateng

Kompas.com - 24/03/2025, 17:23 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.comGubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor akan diberlakukan di wilayahnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Menurut Luthfi kebijakan ini diambil karena tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai angka yang cukup besar.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola piutang daerah dengan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," kata Luthfi di kantornya pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: LBH Semarang Kritik Usul Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik dengan Senjata Laras Panjang

Apa Dasar Hukum Penghapusan Pajak Ini?

Kebijakan penghapusan piutang pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil reviu agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas Luthfi.

Program ini ditujukan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada satu ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

"Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," jelas Luthfi.

Baca juga: Taj Yasin Tak Sepakat dengan Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik Pakai Laras Panjang

Luthfi juga menekankan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “

Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB)," lanjutnya.

Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka tunggakan pajak mereka tetap akan tercatat sebagai piutang daerah.

Artinya, setelah 30 Juni 2025, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak tetap harus membayar pokok pajak beserta dendanya seperti biasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau