KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor akan diberlakukan di wilayahnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Menurut Luthfi kebijakan ini diambil karena tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai angka yang cukup besar.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola piutang daerah dengan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," kata Luthfi di kantornya pada Senin (24/3/2025).
Baca juga: LBH Semarang Kritik Usul Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik dengan Senjata Laras Panjang
Kebijakan penghapusan piutang pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil reviu agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas Luthfi.
Program ini ditujukan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada satu ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
"Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," jelas Luthfi.
Baca juga: Taj Yasin Tak Sepakat dengan Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik Pakai Laras Panjang
Luthfi juga menekankan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “
Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB)," lanjutnya.
Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka tunggakan pajak mereka tetap akan tercatat sebagai piutang daerah.
Artinya, setelah 30 Juni 2025, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak tetap harus membayar pokok pajak beserta dendanya seperti biasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.