KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA selama dua bulan penuh, yakni Juni dan Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah.
Insentif ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan listrik di seluruh Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Viral Pesan Kode R1, R1T, R1M, R1MT soal Tarif Diskon Listrik, Ini Penjelasan PLN
Baca juga: Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus tambahan yang akan digulirkan mulai 5 Juni 2025, di antaranya:
Baca juga: Sumber Alam Luncurkan Bus Listrik Jakarta-Yogyakarta, Berikut Spesifikasinya...
Airlangga juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil bagian dalam memaksimalkan program ini, salah satunya dengan menggairahkan sektor pariwisata dan hiburan lokal selama libur sekolah.
Tujuannya jelas, agar masyarakat tetap beraktivitas dan konsumsi tetap bergerak, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional bisa terjaga di tengah ketidakpastian global.
Lantas, bagaimana mekanisme dan cara mengecek tarif diskon listrik 50 persen tersebut?
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, mekanisme diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025, senada dengan tarif diskon listrik yang pernah diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025.
“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu,” ujar Susiwijono dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
“Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025. Tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025,” imbuhnya.
Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia
Merujuk diskon tarif listrik 50 persen yang dijalankan pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan potongan tarif kepada pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan listrik).
Bedanya, diskon tarif listrik 50 persen Januari-Februari diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Sementara, diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 hanya diperuntukkan pelanggan PLN di bawah 1.300 VA, artinya untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Baca juga: Ahmad Luthfi Soroti Tingginya Kemiskinan di Jateng: Kalah dari Negara-negara Samping Kita