Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Nilai Pemakzulan Gibran Sulit, Sebut Dukungan KIM Plus Terlalu Kuat

Kompas.com - 05/06/2025, 08:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berjalan mudah.

Sebab, Ganjar menyebut, Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang saat ini menguasai mayoritas kursi di DPR RI.

"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses (pemakzulan Gibran) tidaklah mudah," ujar Ganjar saat ditemui Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Diteken 4 Jenderal Bintang Empat, Siapa Saja?

Gibran Didukung Mayoritas di DPR

Berdasarkan data DPR periode 2024–2029, terdapat delapan fraksi dengan total 580 kursi.

Dari jumlah tersebut, tujuh fraksi bergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka melalui KIM Plus.

Total kekuatan mereka mencapai 470 kursi. Sementara itu, PDI-P yang berada di luar pemerintahan hanya memiliki 110 kursi.

Kondisi ini, kata Ganjar, membuat jalur politik untuk pemakzulan Gibran akan sangat sulit ditembus.

Pemakzulan wakil presiden harus dimulai dari DPR dan didukung oleh 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna.

Jika disetujui, DPR kemudian mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden.

Forum Purnawirawan Surati DPR dan MPR

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran.

"Ini baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," kata Ganjar menanggapi permintaan Forum Purnawirawan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

Dasar Hukum Pemakzulan Wapres

Pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau