KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berjalan mudah.
Sebab, Ganjar menyebut, Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang saat ini menguasai mayoritas kursi di DPR RI.
"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses (pemakzulan Gibran) tidaklah mudah," ujar Ganjar saat ditemui Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Diteken 4 Jenderal Bintang Empat, Siapa Saja?
Berdasarkan data DPR periode 2024–2029, terdapat delapan fraksi dengan total 580 kursi.
Dari jumlah tersebut, tujuh fraksi bergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka melalui KIM Plus.
Total kekuatan mereka mencapai 470 kursi. Sementara itu, PDI-P yang berada di luar pemerintahan hanya memiliki 110 kursi.
Kondisi ini, kata Ganjar, membuat jalur politik untuk pemakzulan Gibran akan sangat sulit ditembus.
Pemakzulan wakil presiden harus dimulai dari DPR dan didukung oleh 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Jika disetujui, DPR kemudian mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran.
"Ini baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," kata Ganjar menanggapi permintaan Forum Purnawirawan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni:
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).
Pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.