KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 696 miliar untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik tahun 2024.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, alokasi anggaran untuk Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersamaan dengan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2024.
"Dua-duanya disetujui dengan alokasi anggaran yang terbatas," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menambahkan, anggaran untuk Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah baru mendapatkan persetujuan dari Menkeu pada 17 Agustus 2024.
Namun, nominal anggaran yang disetujui lebih rendah dari usulan Kementerian PUPR. Mulanya diusulkan sebesar Rp 3 triliun, tapi yang disetujui baru Rp 696 miliar.
"Dan kami sudah melakukan pelelangan. Kemarin kami sudah menyurati ke Kementerian Keuangan untuk revisi, namun sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran (SPRA)-nya, mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan SPRA-nya," terangnya.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken Inpres Air Minum dan Sanitasi
Basuki melanjutkan, pelaksanaan Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik diutamakan untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) regional yang sudah terbangun dan belum dimanfaatkan.
"Jdi tidak membangun IPA baru, tapi memnyambungkan ke sambungan rumah, karena masih banyak IPA-IPA yang belum optimal dimanfaatkan," pungkas Menteri PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya