KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sertifikat itu diberikan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (02/09/2024).
Nilai dari total aset seluas 6.904 meter persegi yang disertifikatkan mencapai Rp 500 miliar.
"Alhamdulillah, artinya kita bisa menyelamatkan aset negara sekitar setengah triliun rupiah," ujar Raja Juli Antoni dikutip dari keterangan tertulis.
Ada pun sertifikat untuk Pemkot Malang ini sudah berupa Sertifikat Tanah Elektronik. Hal ini sejalan dengan penerapan pelayanan elektronik di Kantah Kota Malang sejak 3 Juni 2024 lalu.
Dalam kesempatan ini, diserahkan pula 10 Sertifikat Tanah Elektronik atas tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai masjid dan yayasan di sekitar Kota Malang.
Ada pula 40 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan bagi warga Kelurahan Polehan.
Baca juga: UPDATE PTSL, Jumlah Bidang Tanah Terdaftar 97 Persen dari Target
Wamen ATR/Waka BPN menyebut dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik, masyarakat akan bisa lebih aman.
"Apalagi sekarang Sertifikat Tanah Elektronik, maka tingkat keamanan tanah ini meningkat dari (risiko) kejahatan para mafia tanah," katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri melaporkan beberapa capaian program pertahanan di lingkungan Kanwilnya. Mulai dari capaian PTSL tahun 2024, penyerapan anggaran, pelayanan elektronik, hingga Kabupaten/Kota Lengkap di Jawa Timur.
"Dari tujuh karesidenan yang kami lakukan, alhamdulillah dari yang pertama kami datang ke sini ranking 15-an, sekarang ranking 3 seluruh Indonesia. Artinya dalam melaksanakan kunjungan atau monitoring evaluasi (monev) ini ada hasilnya Pak Wamen. Hasilnya dari yang kami targetkan Oktober jauh lebih ke depan. Ini berkat kerja keras teman-teman, sehingga capaian itu bisa dilakukan," tuntas Lampri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.