KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut KPK, OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dolar Singapura (SGD).
Baca juga: Annisa Mahesa, Anggota Termuda DPR RI Punya 12 Harta Properti
Pria yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu itu terakhir kali melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.
Di dalam dokumen LHKPN itu, Rohidin Mersyah tercatat memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
Adapun sumber harta kekayaannya yang paling besar berupa tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 2.600.000.000.
Rohidin Mersyah tercatat memiliki lima aset tanah maupun tanah dan bangunan yang berada di Kab/Kota Bengkulu dan Kab/Kota Bengkulu Selatan.
Seluruh aset properti yang dimiliki itu juga berasal dari hasil sendiri. Artinya bukan berasal dari warisan maupun hibah.
Untuk lebih jelas, berikut rincian harta kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berupa tanah dan bangunan: