Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kompas.com - 25/11/2024, 08:39 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Menurut KPK, OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dolar Singapura (SGD).

Baca juga: Annisa Mahesa, Anggota Termuda DPR RI Punya 12 Harta Properti

Harta kekayaan Rohidin Mersyah

Pria yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu itu terakhir kali melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.

Di dalam dokumen LHKPN itu, Rohidin Mersyah tercatat memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.

Adapun sumber harta kekayaannya yang paling besar berupa tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 2.600.000.000.


Rohidin Mersyah tercatat memiliki lima aset tanah maupun tanah dan bangunan yang berada di Kab/Kota Bengkulu dan Kab/Kota Bengkulu Selatan.

Seluruh aset properti yang dimiliki itu juga berasal dari hasil sendiri. Artinya bukan berasal dari warisan maupun hibah.

Untuk lebih jelas, berikut rincian harta kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berupa tanah dan bangunan:

  • Tanah seluas 1.200 m2 di Kab/Kota Bengkulu, hasil sendiri, Rp 100.000.000
  • Tanah seluas 60.000 m2 di Kab/Kota Bengkulu Selatan, hasil sendiri, Rp 150.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 553 m2/216 m2 di Kab/Kota Bengkulu, hasil sendiri, Rp 1.400.000.000
  • Tanah seluas 600 m2 di Kab/Kota Bengkulu, hasil sendiri, Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 910 m2 di Kab/Kota Bengkulu, hasil sendiri, Rp 450.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau