Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah atau Rumah

Kompas.com - 25/01/2025, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Dalam proses jual beli tanah atau rumah, terdapat dua dokumen yang menjadi bukti awal terjadinya proses jual beli tanah atau rumah.

Kedua dokumen tersebut ialah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dalam praktiknya, ada masyarakat yang menggunakan PPJB dan AJB. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang langsung menggunakan AJB tanpa PPJB.

Kendati berada dalam tahapan yang sama, AJB dan PPJB sangat berbeda. Untuk itu Anda perlu memahami keduanya agar tidak salah sangka saat proses jual beli tanah atau rumah.

Baca juga: Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Pengertian dan Fungsi

AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dengan kata lain, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah.


Sedangkan pengertian PPJB termaktub dalam PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa PPJB ialah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).

Di mana dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.

PPJB merupakan hasil dari rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan ketika kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani AJB.

Berdasarkan pengertian AJB dan PPJB di atas, sudah sangat terlihat perbedaannya. Seperti halnya AJB hanya bisa dibuat PPAT, sementara PPJB oleh notaris.

Selain itu, PPJB merupakan dokumen kesepakatan atau perjanjian awal antara penjual dengan calon pembeli.

Adapun nanti bila proses jual beli tuntas sepenuhnya, baru kemudian dibuatlah dokumen AJB dan serah terima tanah atau rumah ke pembeli.

Syarat

Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum membuat AJB dan PPJB. Dari aspek ini pun sudah dapat dilihat adanya perbedaan antara kedua dokumen tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau