JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 90 persen tanah wakaf di seluruh Indonesia ditarget akan disertifikasi dalam lima tahun mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal DMI, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Sabtu (17/05/2025).
"Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu," ujar Nusron, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (18/05/2025).
Baca juga: Gagal Jadi Caleg DPR, Akhirnya Para Ahli Waris Jual Tanah Wakaf
Berdasarkan data Kementerian Agama, tercatat ada 561.909 bidang tanah wakaf, namun baru 267.994 bidang yang telah terdaftar dengan total luas 25.874 hektar.
Artinya, baru sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang tersertifikasi. Sementara itu, untuk tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikasi adalah sebanyak 2.411 bidang.
Sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertifikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.
"Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang," ucap Nusron.
Ketua Umum DMI M. Jusuf Kalla dalam sambutannya menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025.
Menurutnya, sertifikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.
"Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid," ungkap Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.