JAKARTA, KOMPAS.com - Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo bukan sekadar insiden duka, melainkan sebuah kegagalan sistematis dalam rantai konstruksi di Indonesia.
Tragedi yang mengorbankan 60 nyawa (per Senin 6 Oktober 2025), ini menjadi pengingat pahit bahwa sebuah keruntuhan struktur tidak terjadi tiba-tiba.
Menurut Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Taufik Widjojono, selalu ada proses yang mengawali, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengoperasian, yang luput dari standar keselamatan.
Baca juga: Emil Dardak Fokus Penanganan Korban Ketimbang PBG Ponpes Al Khoziny
Berikut adalah daftar kritis kegagalan dan penanggung jawab yang seharusnya memastikan bangunan publik, terutama yang menampung nyawa banyak orang, aman dan laik fungsi.
Dalam disiplin konstruksi, setiap tragedi adalah sinyal untuk perbaikan menyeluruh pada setiap tahapan, karena di setiap titik proses terdapat risiko kegagalan yang harus ditanggung jawabkan.
1. Tahap Perancangan/Desain
Ini adalah titik awal "dosa konstruksi." Pemilik bangunan dalam hal ini pengelola Ponpes, wajib memastikan penyedia jasa desain dan konsultan memiliki Sertifikat Kompetensi Konstruksi (SKK) dan perusahaannya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan.
Baca juga: AHY Akan Tertibkan PBG, Hanya 50 Ponpes di Indonesia Kantongi Izin
Jika bangunan roboh akibat desain yang tidak mampu menahan beban, tanggung jawab dimulai dari tahap ini.
2. Perizinan dan Kelayakan Teknis (PBG)
Awal pembangunan yang legal harus dimulai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten.
PBG ini diperoleh setelah desain dinilai layak oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tinjauan Ahli PBG (TA PBG).
Baca juga: Alarm Nasional dari Sidoarjo: Hanya 50 Ponpes Kantongi Izin PBG
TPA bertugas memastikan desain telah memenuhi standar teknis, termasuk struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, serta aman bagi lingkungan sekitar.
"Tidak adanya PBG sering kali menjadi bukti bahwa kelayakan teknis bangunan tidak pernah diuji," ujar Taufik menjawab Kompas.com, Minggu (6/10/2025).
3. Pelaksanaan dan Pengawasan
Tahap eksekusi di lapangan harus diawasi oleh insinyur bersertifikat. Pemkot/Pemkab sebenarnya wajib mengawasi dan sebisa mungkin mendampingi pelaksanaan konstruksi.