JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Minggu (26/10/2025).
Kemudahan yang dimaksud, salah satunya adalah harga rumah yang murah dengan cicilan ringan dan tetap per bulan hingga akhir masa tenor.
Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 20 Tahun untuk Harga Rp 166-Rp 240 Juta
Adapun aturan harga rumah subsidi telah diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Sementara Jawa sebagai pulau dengan jumlah penduduk terbanyak juga menyediakan puluhan ribu pilihan rumah subsidi, dengan harga maksimal Rp 166 juta.
Namun, harga tersebut tidak berlaku di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau yang disebut Jabodetabek.
Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun di Setiap Zona Wilayah
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Dapatkan Rumah Subsidi Mulai Rp 142 Juta di Katingan
Dilansir dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
FLPP memiliki fitur unggulan seperti:
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
Baca juga: Cicilan Rumah Subsidi Tetap Rp 1 Jutaan hingga 20 Tahun
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni: