Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan Rumah Subsidi Tetap Rp 1 Jutaan hingga 20 Tahun

Kompas.com - 24/10/2025, 16:21 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi menjadi pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian dengan harga dan cicilan murah.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.

Sementara harga rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona yang terbagi menjadi 5 zona. Sedangkan tenor yang ditawarkan oleh pengembang pada umumnya adalah selama 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun dengan bunga flat 5 persen.

Baca juga: Beli Rumah Subsidi, Suku Bunga Flat 5 Persen sampai 20 Tahun

Artinya, besaran cicilan yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.

"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/10/2025).

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.

Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Berapa Rumah Subsidi yang Terbangun?

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi

Berikut adalah simulasi cicilan KPR sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR rumah subsidi, dilansir dari BP Tapera:

Simulasi Cicilan Rumah SubsidiDok. BP Tapera Simulasi Cicilan Rumah Subsidi

Simulasi cicilan rumah subsidiDok. BP Tapera Simulasi cicilan rumah subsidi
Syarat Membeli Rumah Subsidi

Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.

Selain itu, juga ada maksimal gaji pembeli rumah subsidi. Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.

Baca juga: Cara Mendapatkan SBUM, Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta untuk Rumah Subsidi

Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau