JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi menjadi pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian dengan harga dan cicilan murah.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.
Sementara harga rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona yang terbagi menjadi 5 zona. Sedangkan tenor yang ditawarkan oleh pengembang pada umumnya adalah selama 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun dengan bunga flat 5 persen.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi, Suku Bunga Flat 5 Persen sampai 20 Tahun
Artinya, besaran cicilan yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.
"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/10/2025).
Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Berapa Rumah Subsidi yang Terbangun?
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Berikut adalah simulasi cicilan KPR sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR rumah subsidi, dilansir dari BP Tapera:
Simulasi Cicilan Rumah Subsidi
Simulasi cicilan rumah subsidiSid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.
Selain itu, juga ada maksimal gaji pembeli rumah subsidi. Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.
Baca juga: Cara Mendapatkan SBUM, Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta untuk Rumah Subsidi
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya: