JAKARTA, KOMPAS.com - Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau.
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Salah satu kemudahan yang diterima oleh pembeli rumah subsidi adalah suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) flat 5 persen sampai masa tenor selesai, yakni maksimal 20 tahun.
Baca juga: Saat Bunga KPR Turun, Pilih Beli atau Sewa Rumah? Ini Suara Anak Muda
Selain itu, pembeli akan mendapatkan uang muka 1 persen dari harga limit dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp 4 juta dan Rp 10 juta khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.
"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.
Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Baca juga: Tersedia Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta Bagi Pembeli Rumah Subsidi
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Sid menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.
Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," ujarnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan SBUM, Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta untuk Rumah Subsidi
Selain itu, juga ada maksimal gaji pembeli rumah subsidi.
Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Baca juga: Pekerja Migran Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Syarat Gajinya
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya: