KOMPAS.com - Masyarakat yang membeli rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan tambahan dana untuk menambal kekurangan pembayaran uang muka saat membeli rumah subsidi kepada pengembang.
Namun untuk mendapatkan SBUM, masyarakat harus melakukan pengajuan bersamaan dengan saat mengajukan FLPP ke pihak perbankan yang dipilih.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.
Di dalam Pasal 9 tertulis, kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak yang telah siap huni maupun melalui sewa beli, selain diberikan FLPP, juga diberikan SBUM.
Berdasarkan Pasal 10, SBUM diberikan kepada kelompok sasaran melalui bank pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang.
Kemudian dilansir dari laman BP Tapera, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 4 juta, atau Rp 10 juta khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi Cicilan Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan
Merujuk Pasal 14, kelompok sasaran (MBR) mengajukan permohonan SBUM kepada bank pelaksana bersamaan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP dengan melampirkan:
Selanjutnya, di dalam Pasal 18 tertulis bahwa bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) setelah perjanjian kredit FLPP ditandatangani.
Setelah itu, berdasarkan Pasal 19, Satker melakukan pengujian terhadap permohonan SBUM.
Apabila disetujui, Satker akan membayar SBUM melalui rekening Satker di bank pelaksana.
Kemudian, menurut Pasal 20, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening debitur atau nasabah secara sekaligus.
Artinya, apabila masyarakat mendapati ada pemindahbukuan dana SBUM ke rekeningnya, maka bantuan uang muka tersebut sudah cair.
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Syarat, Harga, Lokasi, dan Ukuran Rumah Subsidi
Menurut Pasal 23, penerima harus memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya.
Apabila tidak memanfaatkan dana SBUM, penerima manfaat harus mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Contohnya seperti, penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum tapak kepada pihak lain dalam hal:
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah subsidi dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerima manfaat SBUM mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah, pengalihan rumah subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang