Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Konstitusional Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Kompas.com - 30/10/2024, 20:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Sistem demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila.

Arti demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis (2009) oleh Aim Abdulkarim, demokrasi Pancasila berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

Ini berarti keputusan dan kebijaksanaan yang diambil harus memperhatikan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Bagaimana Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila? 

Berikut pertanyaan mengenai demokrasi di Indonesia:

Pertanyaan

Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah ....

Jawab:

Landasan konstitusional pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah UUD 1945.

Baca juga: 4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari buku Pengantar Bisnis (2022) oleh Evi Susanti, Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila.

Kemudian, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yaitu UUD 1945.

Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan pelaksanaan demokrasi

Berikut ini akan diuraikan landasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia:

Landasan idiil

Landasan idiil ialah Pancasila, terutama sila keempat yang berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," dengan dijiwai oleh sila-sila lainnya.

Baca juga: Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 Tentang Apa?

Landasan konstitusional

Landasan konstitusional adalah UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:

  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "...negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
  • Pasal UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:
  1. Pasal 1 ayat (2)
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Pasal 2 ayat (1)
    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  3. Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Landasan operasional

Landasan operasional adalah Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: 3 Tugas MPR Sesuai UUD 1945

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau