Kompas.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini menjadi harapan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa kendala biaya.
Berapa besaran bantuan yang diberikan? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Baca juga: 7 Alasan KIP Kuliah Tidak Terkena Efisiensi Anggaran
Dilansir dari laman Kartu Indonesia Pintar Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, KIP Kuliah adalah program pemberian bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Penerimanya yaitu lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Besaran bantuan KIP Kuliah ini diberikan per bulan kepada penerima manfaat dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung klaster setiap daerah. Ini rinciannya:
Jika memenuhi seluruh syarat, nantinya mahasiswa akan mendapatkan bantuan langsung melalui rekening yang didaftarkan untuk pemenuhan kebutuhan selama kuliah berlangsung.
Baca juga: Ingin Dapat KIP Kuliah? Simak Syarat dan Prioritas Penerimanya
Penerima bantuan ini hanya pendaftar yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria serta telah melengkapi berkas. Ini empat syarat daftar KIP Kuliah 2025:
Pendaftar diharuskan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus di tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
Siswa memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Pernyataan ini harus didukung dengan dokumen yang sah.
Pendaftar juga harus sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Tak hanya itu, program studi (prodi) juga diwajibkan memiliki akreditas A atau B. Pada beberapa aspek juga akan dipertimbangkan prodi dengan akreditasi C.
Siswa yang akan daftar KIP Kuliah 2025 juga diharuskan memiliki KIP atau bisa juga telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti PKH, BPNT, maupun PBI.
Jika tidak memiliki KIP atau tidak terdaftar DTKS, siswa bisa memenuhi syarat lain seperti termasuk kelompok masyarakat miskin, rentan miskin, berada di panti asuhan, maupun panti sosial.
Bisa juga melampirkan pendapatan gabungan orang tua dengan kriteria paling banyak Rp4.000.000 per bulan serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Ingin Kuliah Tanpa Beban Biaya? Ini Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025
Sementara itu, pada tahun 2025 ini, pendaftaran KIP Kuliah sudah mulai dibuka sejak awal Februari dengan rincian sebagai berikut:
Program ini telah banyak memberikan bantuan kepada lebih dari 1,1 juta mahasiswa sejak tahun 2020.
Baca juga: Ingin Kuliah Tanpa Beban Biaya? Ini Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025
Harapannya bantuan KIP Kuliah 2025 dapat memberikan akses pendidikan tinggi berkualitas kepada anak bangsa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.