KOMPAS.com - Hari Jumat, 6 Juni 2025 lalu, umat Islam di seluruh dunia baru saja merayakan Idul Adha 1446 Hijriah dengan menyembellih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, di tengah semarak pelaksanaan kurban, muncul satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah pengurban boleh memakan daging hewan kurban?
Pengurban boleh memakan daging hewan kurban jika bukan kurban nazar, dengan porsi maksimal sepertiga, sementara sisanya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat sesuai aturan pembagian daging kurban dalam Islam.
Mari kita simak penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Qurban: Lafaz Lengkap dan Waktu Pelaksanaannya
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kantor Kota Denpasar, para ulama membagi hukum memakan daging kurban oleh pengurban menjadi dua bagian, tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:
Jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka ulama sepakat bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri, dan bahkan dianjurkan untuk memakannya.
Hal ini didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika Hari Raya Idul Fitri tidak keluar untuk salat hingga makan terlebih dahulu, sedangkan saat Idul Adha beliau tidak makan sebelum kembali dari salat, dan makan hati dari hewan kurbannya.
Ini menjadi dalil kuat bahwa menikmati sebagian daging kurban adalah amalan yang dicontohkan Nabi SAW.
Baca juga: Apa yang Dilarang Sebelum Berkurban? Ini 4 Hal yang Harus Dihindari
Berbeda halnya dengan kurban nazar, yaitu kurban yang dilakukan karena seseorang berjanji (bernazar) kepada Allah SWT untuk menyembelih hewan kurban apabila suatu keinginan atau peristiwa terjadi.
Dalam hal ini, pengurban tidak diperbolehkan memakan daging kurban tersebut sedikit pun, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab fikih.
Hukum ini berlaku juga untuk hadyu yang wajib karena nazar, di mana seluruh bagian dari hewan kurban harus disedekahkan, termasuk tanduk dan kuku hewan tersebut.
Jika orang yang berkurban karena nazar tetap memakan sebagian dagingnya, maka ia wajib menggantinya dengan nilai yang setara dan disedekahkan kepada fakir miskin.
Jadi, tidak benar jika ada anggapan bahwa pengurban selamanya tidak boleh makan daging kurban.
Hanya pada kurban nazar-lah hal itu berlaku. Untuk kurban sunnah, justru dianjurkan pengurban memakan sebagian dagingnya sebagai bentuk rasa syukur.
Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Lalu, berapa banyak daging yang boleh dimakan oleh pengurban dan keluarganya? Jawabannya, pembagiannya mengikuti anjuran syariat dan ulama yang berlandaskan pada keadilan serta kemaslahatan sosial.