KOMPAS.com - Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikannya kepada yang membutuhkan. Di balik itu, ada adab dan aturan yang perlu diperhatikan agar kurban kita benar-benar menjadi bentuk ketaatan yang diterima oleh Allah SWT.
Apa saja yang menjadi larangan saat berkurban?
Larangan saat berkurban meliputi tidak memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban sejak awal Dzulhijjah, tidak menjual bagian hewan kurban, tidak menjadikan daging sebagai upah, serta tidak membatalkan hewan yang telah diniatkan untuk kurban.
Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai apa saja yang menjadi larangan saat berkurban, berdasarkan dalil-dalil shahih dan pendapat para ulama.
Baca juga: Hewan Apa Saja yang Diperbolehkan untuk Kurban?
Menurut Rizka Maulan dalam Tuntunan Kurban, Idul Adha dan Aqiqah di Masa Pandemi (2021), salah satu larangan orang yang berkurban yang cukup sering dibahas adalah memotong kuku sebelum berkurban, serta mencukur rambut dan bulu tubuh lainnya.
Larangan ini tidak berlaku untuk seluruh umat Islam, melainkan hanya bagi mereka yang sudah berniat untuk berkurban, sejak awal bulan Dzulhijjah.
Hal ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambutnya dan tidak memotong kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim)
Baca juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban Idul Adha?
Larangan ini disamakan dengan kondisi orang yang sedang berihram saat haji. Hal tersebut menjadi simbol kesucian dan kepasrahan kepada Allah.
Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun larangan ini bukan berarti mutlak haram menurut mayoritas ulama.
Tidak memotong rambut dan kuku tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap syariat.
Larangan berikutnya yang perlu diketahui adalah menjual daging atau bagian dari hewan kurban.
Dalam pandangan Islam, hewan kurban adalah persembahan kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam Buku Saku Fikih Qurban: Qurban Kekinian (2022), Oni Sahroni dan tim menjelaskan bahwa menjual daging kurban adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).