Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 08/06/2025, 07:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Saat Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, setiap tahun muncul kembali pertanyaan penting: apakah daging kurban boleh dijual

Menjual daging atau bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, hukumnya haram bagi pequrban, kecuali jika sudah diberikan kepada fakir miskin, maka boleh dijual oleh mereka.

Yuk kita bahasa secara menyeluruh berdasarkan pendapat para ulama dan hadits sahih, agar tidak ada lagi keraguan dalam mengelola bagian-bagian dari hewan kurban.

Baca juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Kepedulian 

Hukum menjual daging kurban menurut islam

Pertanyaan utama: apakah boleh menjual daging kurban menurut Islam? Jawabannya: tidak boleh.

Menurut Andri Baihaqi dalam Analisis Hukum Islam terhadap Penjualan Kulit Hewan Kurban di Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri (2022), dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan-ku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”

Hadits ini menjelaskan bahwa semua bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, kepala, tulang, bulu, hingga bagian lainnya, tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dijadikan sebagai imbalan jasa.

Lebih tegas lagi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menyebutkan:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Al-Hakim & Baihaqi)

Makna dari hadits ini sangat jelas: menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, menggugurkan nilai pahala ibadah kurban.

Baca juga: Berapa Usia Kambing Kurban Idul Adha? Ini Syaratnya

Menjual daging kurban hukumnya haram jika dilakukan oleh pequrban

Bahkan jika tidak menggunakan uang, seperti menukar bagian kurban dengan barang lain (misalnya kulit ditukar dengan daging), para ulama menegaskan bahwa itu tetap termasuk kategori jual beli.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Baijuni, jual beli bagian dari hewan kurban adalah transaksi yang haram dan tidak sah. Beliau berkata:

“Tidak sah jual beli (bagian dari hewan kurban) disamping transaksi ini adalah haram.”

Jadi, menjual daging kurban hukumnya haram, terutama jika dilakukan oleh orang yang berkurban dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: 6 Keutamaan Ibadah Kurban Idul Adha untuk Umat Islam

Hukum menjual kulit hewan kurban

Lalu, bagaimana dengan kulitnya? Apakah ada kelonggaran?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau