KOMPAS.com - Idul Adha 2025 yang jatuh pada 6 Juni, bukan hanya sekara hari raya. Melainkan pengingat bagi umat Islam akan ketaatan, kepasrahan, dan kasih sayang.
Ibadah kurban tidak berhenti pada niat dan keihlasan. Tetapi juga menuntut tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, menegaskan pentingnya pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang benar, halal, dan thayyib.
Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar dagingnya halal dan kurbannya sah di sisi Allah SWT.
Berikut adalah urutan tata cara penyembelihan menurut pedoman Kemenag RI:
Sebelum disembelih, hewan direbahkan ke sebalah rusuk kiri. Tujuannya agar posisi hewan stabil dan memudahkan proses penyembelihan.
Kakinya diikat agar tidak memberontak, namun tetap dilakukan dengan lembut tanpa menyakiti secara berlebihan.
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha dan Bacaan di Antara Takbir yang Dianjurkan
Penyembelih dan hewan sama-sama dihadapkan ke arah kiblat, sebagai bentuk simbolik penyerahan ibadah ini kepada Allah SWT.
Menghadap kiblat juga menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan dalam rangka ketaatan kepada perintah-Nya.
Merangkum dari Buku Saku Fiqih Qurban (2022) oleh M. Nurrosyid Huda Setiawan, penyembelih harus memotong kerongkongan (saluran makanan), tenggorokan (saluran napas), dan dua urat nadi di kiri dan kanan leher secara sempurna.
Tujuannya agar hewan cepat mati dan tidak terlalu menderita. Untuk hewan dengan leher panjang (seperti unta), penyembelihan dilakukan di pangkal leher bagian atas.
Saat menyembelih, penyembelih harus membaca doa:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Bismillaahi, wallaahu akbar
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.