Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengurban Boleh Memakan Daging Hewan Kurban? Ini Hukumnya

Kompas.com - 08/06/2025, 11:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian utama, sebagai berikut:

1. Sepertiga untuk shahibul kurban dan keluarganya

Shahibul kurban (orang yang berkurban) berhak memakan sepertiga bagian dari daging kurban tersebut. Ini merupakan bentuk rasa syukur dan nikmat kebersamaan yang Allah karuniakan kepada keluarga.

Meski tidak ada ketentuan batasan yang sangat ketat, para ulama menyarankan agar pengurban tidak mengambil lebih dari sepertiga, agar manfaat dari kurban bisa dirasakan juga oleh masyarakat yang membutuhkan.

2. Sepertiga untuk fakir miskin

Sepertiga bagian lainnya dianjurkan disedekahkan kepada fakir miskin, sebagai bentuk ibadah sosial dan rasa kepedulian terhadap sesama.

Ini adalah ruh dari kurban, yaitu membahagiakan mereka yang mungkin hanya bisa menikmati daging setahun sekali.

Baca juga: 6 Keutamaan Ibadah Kurban Idul Adha untuk Umat Islam

3. Sepertiga untuk tetangga dan kerabat

Bagian terakhir dibagikan kepada tetangga dan kerabat, sebagai upaya mempererat silaturahmi dan membangun hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat.

Nilai persaudaraan inilah yang menjadi salah satu hikmah penting dari berkurban.

Bagaimana jika daging kurban dibagikan ke luar wilayah?

Menurut Oni Sahroni dalam Buku Saku Fikih Qurban: Qurban Kekinian (2022), menurut pendapat para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1983: 3/278) dan Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah (2013: 3/378), prinsip pembagian daging kurban adalah untuk dimakan sebagian oleh pengurban, disedekahkan kepada fakir miskin, dan disimpan bila diperlukan.

Secara umum, pembagian daging kurban dianjurkan dilakukan di wilayah tempat penyembelihan, agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama para fakir miskin.

Baca juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Kepedulian 

Namun, tidak ada larangan jika daging kurban dibagikan ke luar daerah, selama dianggap lebih maslahat.

Hal ini relevan dengan kondisi zaman sekarang, di mana masih ada daerah-daerah terpencil yang masyarakatnya sulit mengakses daging kurban pada hari-hari penyembelihan.

Dalam situasi seperti itu, daging kurban boleh diawetkan atau diolah terlebih dahulu, lalu disalurkan ke wilayah lain agar tetap bermanfaat dan sampai ke tangan yang membutuhkan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengurban boleh memakan daging hewan kurban jika kurban tersebut bukan kurban nazar. Untuk kurban sunnah, memakan sebagian daging bahkan menjadi sunnah yang dianjurkan.

Penting juga untuk memahami siapa saja yang tidak boleh makan daging kurban—yaitu orang yang berkurban karena nazar, atau mereka yang tidak berhak menerima daging kurban sesuai aturan.

Dengan mengikuti aturan pembagian daging kurban yang diajarkan dalam Islam, kita tidak hanya menjalankan ibadah dengan benar, tetapi juga menyebarkan manfaat kurban secara lebih luas, merata, dan penuh berkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau