Kompas.com - Kambing merupakan salah satu hewan populer yang dipilih untuk kurban Idul Adha, alasannya karena mudah ditemukan dan memiliki harga yang relatif terjangkau.
Namun perlu diingat bahwa kamu tidak bisa asal memilih kambing begitu saja. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti usia hingga kesehatannya.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memilih hewan kurban, dan berapa usia minimal kambing yang diperbolehkan untuk kurban? Mari kita simak penjelasan lengkap berikut ini!
Baca juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban Idul Adha?
Dalam Islam, hewan kurban, termasuk kambing, harus memenuhi syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Berikut syarat-syarat hewan kurban:
Melansir Buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik (2024) karya Lasan, hewan yang diperbolehkan unutuk dijadikan kurban adalah hewan an’am atau ternak, termasuk unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Syariat ini juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT, Al Quran surat Al Hajj ayat 34, yang artinya:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kepada gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Baik usia kambing, sapi, unta, atau kerbau yang akan dikurbankan harus sudah memasuki umur yang ditentuan.
Mengutip Panduan Praktis Muslim (2015) karya Fahd Salem Bahammam, hewan kurban harus memenuhi syarat minimal usia sebagai berikut:
Selain jenis dan usia, kesehatan hewan kurban juga menjadi syarat utama. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit menular.
Satu domba atau kambing cukup untuk satu orang yang berkurban, sedangkan satu ekor sapi, unta, atau kerbau untuk tujuh orang yang akan berkurban.
Baca juga: Libur Idul Adha 2025 Berapa Hari? Cek Tanggal Cuti Bersama Hari Raya Kurban
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai setelah sholat Idul Adha yaitu 10 Dzulhijjah dan berlangsung hingga hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut tidak sah dan tidak dianggap sebagai ibadah kurban, seperti yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:
“Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah sholat (Idul Adha), kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban. Barangsiapa melakukan hal itu maka telah mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih (hewan kurbannya sebelum sholat) maka sesungguhnya itu adalah daging yang diperuntukkan keluarganya, dan tidak ada nilai ibadahnya sedikitpun.”