Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Korupsi Wastafel Rp7,2 Milia

Kompas.com - 04/10/2025, 12:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS. com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan tersangka berinisial WKN, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025).

“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh, karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” kata Zulhir di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah

Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada WKN untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menetapkan SMY sebagai tersangka dalam kasus yang sama. WKN dan SMY merupakan rekanan dalam pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan SMY guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka SMY ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan,” ujar Zulhir.

Dalam pemeriksaan awal terhadap SMY, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama proses pemeriksaan, tersangka SMY didampingi penasihat hukum.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tambah Zulhir.

Baca juga: Luhut Ungkap Bansos Digital Diluncurkan 2026, Klaim Bisa Cegah Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp43,59 miliar.

Pengadaan ini ditujukan untuk seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.

Hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, serta ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Ironisnya, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat pengadaan wastafel ini mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus korupsi pengadaan wastafel ini sebelumnya juga menjerat Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh.

Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman antara satu hingga empat tahun penjara, dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau