Penulis
KOMPAS.com - Amsal Christy Sitepu telah dibebaskan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.
Videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), ini keluar dari tahanan pada Selasa (31/3/2026).
Amsal terlihat meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia keluar dari rutan didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Setibanya di luar rutan, Amsal tampak tidak kuasa menahan haru. Mengenakan kemeja putih, ia terlihat mengusap air mata ketika melihat keluarga dan rekan-rekannya yang telah menunggu.
"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke Karo dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," ujarnya, dilansir dari TribunMedan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Amsal Sitepu: Kebebasan Pekerja Kreatif Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan pada hari yang sama.
"Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan," kata Hinca.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar sebelumnya.
"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Sebagai pihak yang mengajukan penangguhan, Komisi III DPR juga menyatakan akan menjamin kehadiran Amsal dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan putusan.
"Besok jadi tanggung jawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan," pungkas Hinca.
Perlu diketahui, sidang putusan perkara yang menjerat Amsal dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di PN Medan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsider.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tangis Amsal Sitepu setelah Dapat Penangguhan Penahanan dan Bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang