Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?

Kompas.com - 14/08/2024, 12:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap dianggap solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menggadaikan BPKB sebagai jaminan, termasuk di PT Pegadaian.

BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, pajak kendaraan mati yang ditandai dengan keterangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali menghambat proses peminjaman dana.

Lantas, jika pajak kendaraan mati, bisakah gadai BPKB di Pegadaian?

Baca juga: Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi


Gadai BPKB tapi pajak mati

Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian Finoza Dharma Putra mengatakan, gadai BPKB hanya bisa dilakukan jika pajak kendaraan hidup.

"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar atau SOP yang selama ini berlaku di Pegadaian.

Terlebih, salah satu satu syarat gadai BPKB adalah melampirkan fotokopi STNK yang juga memuat informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," kata Finoza.

Oleh karena itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB jika masih terdapat kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.

Satu-satunya solusi, pemilik kendaraan dengan status STNK mati harus melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga: 8 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024, Mana Saja?

Syarat gadai BPKB di Pegadaian

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Finoza mengungkapkan, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian selengkapnya yang berlaku pada 2024:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan domisili, apabila ada
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya
  • Bukti penghasilan atau slip gaji.

Sebagai catatan, masyarakat yang mengajukan permohonan gadai BPKB harus berusia minimal 18 tahun.

Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan oleh PT Pegadaian ketika pinjaman telah lunas.

Baca juga: Link Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online 38 Provinsi di Indonesia

Biaya gadai BPKB di Pegadaian 2024

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, Kamis (23/5/2024), ada dua macam gadai BPKB yang tersedia di Pegadaian, yakni dalam bentuk reguler dan harian.

Khusus sepeda motor, kedua bentuk layanan gadai BPKB ini menyediakan dana pinjaman beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, pemohon akan dikenakan biaya sewa modal dan biaya administrasi sesuai nilai gadai BPKB masing-masing.

Berikut biaya gadai BPKB motor di Pegadaian yang perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan:

Nilai gadai Sewa modal Biaya administrasi
Rp 1 juta-Rp 10 juta 1,5 persen 1 persen
Rp 10,1 juta-Rp 50 juta 1,25 persen 1 persen
Rp 50,1 juta-Rp 100 juta 1,15 persen 1 persen

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli?

Cara gadai BPKB di Pegadaian 2024

Sementara itu, cara gadai BPKB di Pegadaian dapat langsung dilakukan secara langsung melalui kantor cabang terdekat di wilayah pelat nomor kendaraan yang menjadi jaminan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Kunjungi Kantor Pegadaian terdekat
  • Isi formulir pengajuan gadai BPKB motor yang disediakan
  • Serahkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat kelengkapan
  • Berikutnya, tim mikro atau pemutus kredit akan menyetujui nilai pinjaman
  • Petugas kemudian menginformasikan nominal pinjaman kepada nasabah gadai
  • Selanjutnya, petugas menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah secara tunai maupun transfer.

Jika berhalangan datang langsung masyarakat dapat mengajukan gadai BPKB melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi Pegadaian Digital
  • Masuk atau buat akun di aplikasi Pegadaian Digital
  • Setelah selesai, pilih menu "Pembiayaan"
  • Klik menu "Pinjaman Serbaguna"
  • Masukkan jumlah pembiayaan atau pinjaman dana yang diinginkan
  • Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil
  • Isi informasi seputar barang jaminan.
  • Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau