Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Foto KTP Boleh Diulang Sebelum Dicetak? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

Kompas.com - 05/08/2025, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering menjadi perhatian saat proses perekaman data. Sebab, hasilnya kerap dianggap kurang maksimal.

Mulai dari pencahayaan yang terlalu terang hingga ekspresi wajah yang tidak sesuai keinginan, keluhan soal foto KTP bukan hal baru di layanan Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tak jarang, masyarakat bertanya apakah mereka bisa mengulang foto saat perekaman KTP elektronik.

Lalu, apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak? Berikut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.

Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak?

Ditjen Dukcapil telah menerbitkan instruksi resmi terkait pengambilan foto KTP. Hal ini diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024.

Salah satu hal yang diatur dalam Surat Dukcapil adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari dan iris mata.

Instruksi itu dikeluarkan supaya foto wajah lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran hasil yang kurang sesuai dengan harapan pemilik KTP.

“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Dirjen Dukcapil dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP 2025, Tak Bisa Asal Datang ke Dukcapil

Ilustrasi KTP. Cara ganti foto KTP 2025. Ilustrasi KTP. Cara ganti foto KTP 2025.

Syarat ganti foto KTP 2025

Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP lama bisa mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (26/9/2025), penggantian foto KTP dapat dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, syarat mengganti foto KTP, yakni:

  • Mengalami perubahan fisik secara permanen akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab-sebab lain yang signifikan mengubah penampilan wajah
  • Kerusakan fisik KTP
  • Perempuan yang sudah memutuskan menggunakan hijab.

Khusus penggantian foto karena kerusakan fisik KTP, hal ini belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih fokus pada perekaman untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun atau pertama kali melakukan perekaman KTP.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar dan Nama Famili di KTP, KK, dan Akta Lahir? Ini Penjelasan Dukcapil

Cara ganti foto KTP 2025

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses ganti foto KTP. Prosedurnya tidak berbelit dan dapat dilakukan beberapa jam saja.

Berikut cara ganti foto KTP:

  • Pemohon membawa KTP lama, KTP yang rusak (jika masih ada), atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), beserta Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter apabila ada perubahan fisik karena alasan medis
  • Petugas dari Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto langsung di lokasi pelayanan
  • Setelah proses perekaman selesai, KTP elektronik baru akan dicetak dan diterbitkan menggunakan pas foto yang telah diperbarui.

Itulah jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak.

Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan selama memenuhi syarat yang ditentukan sehingga identitas visual pada dokumen tetap akurat dan sesuai kondisi terkini pemiliknya.

Baca juga: Siapkan HP! Begini Cara Cek KTP Online 2025 Lewat Aplikasi Tanpa Ribet

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau