KOMPAS.com - Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering menjadi perhatian saat proses perekaman data. Sebab, hasilnya kerap dianggap kurang maksimal.
Mulai dari pencahayaan yang terlalu terang hingga ekspresi wajah yang tidak sesuai keinginan, keluhan soal foto KTP bukan hal baru di layanan Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tak jarang, masyarakat bertanya apakah mereka bisa mengulang foto saat perekaman KTP elektronik.
Lalu, apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak? Berikut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Ditjen Dukcapil telah menerbitkan instruksi resmi terkait pengambilan foto KTP. Hal ini diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tertanggal 11 Oktober 2024.
Salah satu hal yang diatur dalam Surat Dukcapil adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari dan iris mata.
Instruksi itu dikeluarkan supaya foto wajah lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran hasil yang kurang sesuai dengan harapan pemilik KTP.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Dirjen Dukcapil dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP 2025, Tak Bisa Asal Datang ke Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP lama bisa mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (26/9/2025), penggantian foto KTP dapat dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.
Merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, syarat mengganti foto KTP, yakni:
Khusus penggantian foto karena kerusakan fisik KTP, hal ini belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih fokus pada perekaman untuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun atau pertama kali melakukan perekaman KTP.
Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar dan Nama Famili di KTP, KK, dan Akta Lahir? Ini Penjelasan Dukcapil
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses ganti foto KTP. Prosedurnya tidak berbelit dan dapat dilakukan beberapa jam saja.
Berikut cara ganti foto KTP:
Itulah jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah foto KTP boleh diulang sebelum dicetak.
Proses penggantian foto KTP dapat dilakukan selama memenuhi syarat yang ditentukan sehingga identitas visual pada dokumen tetap akurat dan sesuai kondisi terkini pemiliknya.
Baca juga: Siapkan HP! Begini Cara Cek KTP Online 2025 Lewat Aplikasi Tanpa Ribet
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini