Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Terjadi, Apakah Indonesia di Ambang Darurat Militer Lagi?

Kompas.com - 02/09/2025, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com Istilah darurat militer ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Di media sosial X, istilah darurat militer bahkan menjadi trending topik dengan lebih dari 15,5 ribu unggahan pada Selasa (2/9/2025).

Pulang kawan, hentikan demonstrasi, penjarahan, dan perusakan fasilitas umum. Jangan sampai darurat militer itu terjadi. Mungkin ini bisa menjadi renungan kita karena jika darurat militer diberlakukan, dampaknya bisa terasa pada perekonomian,” tulis akun @ejafer********.

Secara umum, darurat militer dipahami sebagai kondisi ketika negara berada dalam keadaan bahaya.

Situasi ini muncul apabila tingkat ancaman yang dihadapi lebih besar daripada keadaan darurat sipil. Dengan kata lain, ancaman tersebut dinilai tidak dapat ditangani hanya melalui kewenangan pejabat sipil.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa yang Terjadi jika Militer Diberlakukan?


Indonesia pernah menerapkan darurat militer dua kali

Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus Peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi mengatakan, Indonesia sebelumnya pernah memberlakukan darurat militer.

Kondisi tersebut pada akhirnya mengharuskan presiden saat itu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pertama, darurat militer di Timor Timur yang ditetapkan oleh Presiden BJ Habibie terkait upaya pemisahan Timor Timur dari NKRI.

Kedua, darurat militer di Aceh yang diberlakukan oleh Presiden Megawati dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut untuk memisahkan diri dari NKRI.

Namun, Beni menegaskan bahwa dua kondisi yang membuat Indonesia menerapkan darurat militer saat itu bukanlah akibat demonstrasi.

“Dua kondisi tersebut lebih disebabkan oleh adanya kelompok yang ingin keluar dari NKRI, bukan dalam konteks kehidupan hukum dan demokrasi seperti saat ini,” ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

"Dan saya kira penerapan darurat militer saat itu sangat sah. Ini karena ada sebuah kondisi yang memicu terjadinya pemecahan terhadap NKRI," tambahnya.

Baca juga: Ahli Tegaskan Indonesia Belum Memenuhi Syarat untuk Melakukan Darurat Militer

Indonesia saat ini memenuhi syarat darurat militer?

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menyatakan, kondisi Indonesia saat ini belum memenuhi syarat untuk darurat militer.

Menurutnya, unjuk rasa yang terjadi belakangan ini masih berada dalam koridor yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

“Demonstrasi yang marak belakangan ini, meskipun menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi menimbulkan chaos, secara empirik masih berada dalam koridor hak konstitusional rakyat,” kata Agus kepada Kompas.com, Senin (1/9/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau