KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Air beberapa hari belakangan.
RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang mengatur mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?
Perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Aset tindak pidana sendiri merupakan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.
Aset yang dimaksud yakni, semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Baca juga: Menyoal Diksi Perampasan Aset, Perlukah Istilah Ini Diperhalus dalam RUU Terbaru?
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.
RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Namun usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor.
“Ya penting, supaya orang jangan korupsi. Kan gitu,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, tujuan dibentuknya RUU Perampasan Aset adalah agar tidak ada tindakan korupsi dan jika melanggar, akan mendapat hukuman berat.
Baca juga: Rangkuman Pernyataan Prabowo soal Demo, Ini 7 Poin yang Ditekankan
“Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati,” jelasnya.