Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Diksi Perampasan Aset, Perlukah Istilah Ini Diperhalus dalam RUU Terbaru?

Kompas.com - 24/05/2025, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Muncul usulan agar diksi "perampasan aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperhalus.

Usulan tersebut dilontarkan oleh analis hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Afdal Yanuar dalam diskusi terbatas soal perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Afdal, diksi perampasan aset perlu diperhalus karena mengandung konotasi negatif dan menimbulkan kesan yang mengerikan.

Ia juga menilai, diksi perampasan aset kerap menimbulkan resistensi publik maupun lembaga.

Baca juga: Warganet Soroti Nasib RUU Perampasan Aset Usai Demo Kawal Putusan MK

Sebagai gantinya, Afdal mengusulkan supaya istilah perampasan aset diganti dengan yang lebih netral dan tidak menakutkan, seperti asset recovery atau Proceeds of Crime Act yang merujuk pada pendekatan hukum di Australia.

“Mantan Kepala PPATK pertama, Pak Yunus Husein, itu berkali-kali memberikan masukan kepada kami, utamanya mungkin di tiga tahun terakhir ini. Dia menyatakan mungkin alangkah baiknya kita tidak menggunakan nomenklatur perampasan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

“Dia mengusulkan agar kita menggunakan nomenklatur yang lebih soft dibandingkan perampasan. Karena penggunaan nomenklatur perampasan itu kayak dianggap mengerikan isinya, muatannya,” tambahnya.

Lantas, perlukah diksi perampasan aset diperhalus?

Baca juga: Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?

Perlukah diksi perampasan aset diperhalus?

Pakar bahasa sekaligus pendiri Narabahasa Ivan Lanin mengatakan, perampasan aset memang berkonotasi keras karena mengandung unsur pemaksaan.

Namun, justru karena itulah istilah ini tepat digunakan dalam konteks hukum untuk menunjukkan ketegasan negara terhadap korupsi.

Ivan menegaskan, hal yang perlu ditekankan adalah edukasi publik supaya memahami makna hukum di balik istilah tersebut, bukan mengganti katanya.

“Menurut saya, istilah itu tidak perlu diperhalus,” ujar Ivan kepada Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?

Terpisah, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia mengatakan, istilah perampasan aset sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, hal yang terpenting saat ini adalah RUU Perampasan Aset dapat disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Sebab, bermakna konotasi atau tidaknya sebuah norma tetap tergantung pada bagaimana proses penegakan hukum dan sanksi yang diberikan kepada pelaku,” ujar Beni kepada Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau