Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Jadi Salah Satu Tuntutan Aksi Masyarakat?

Kompas.com - 02/09/2025, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Air beberapa hari belakangan.

RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang mengatur mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Dibahas Bambang Pacul dan Mahfud MD?


Perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Aset tindak pidana sendiri merupakan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.

Aset yang dimaksud yakni, semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.

Baca juga: Menyoal Diksi Perampasan Aset, Perlukah Istilah Ini Diperhalus dalam RUU Terbaru?

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.

Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Namun usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.

Seberapa penting pengesahan RUU Perampasan Aset?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Potret Dunia Penerbangan Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Potret Dunia Penerbangan Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor.

“Ya penting, supaya orang jangan korupsi. Kan gitu,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, tujuan dibentuknya RUU Perampasan Aset adalah agar tidak ada tindakan korupsi dan jika melanggar, akan mendapat hukuman berat.

Baca juga: Rangkuman Pernyataan Prabowo soal Demo, Ini 7 Poin yang Ditekankan

“Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati,” jelasnya.

Terkait aset mana yang diambil, menurut Agus, akan ditentukan oleh KPK dan pihak berwenang lain sesuai aturan.

“Itu ditentukan dari KPK dan sebagainya apakah aset yang mau disita itu hasil korupsi atau bukan,” pungkas dia.

Baca juga: Prabowo Minta Anggota Polisi yang Terluka akibat Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Apa Itu?

Prabowo janji segera bahas RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Prabowo berjanji segera membahas RUU Perampasan Aset dan tuntutan buruh lainnya.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Berikut Isi Tuntutan dan Titik Aksinya

"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," ujar Andi Gani, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/9/2025).

"Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa Prabowo merespons dengan cepat terkait untuk RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Ahmad Sahroni Dicopot dari DPR RI Buntut Pernyataan Kontroversial

Dia menyebutkan, Prabowo akan meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.

"Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," jelas Said.

Seperti diketahui, ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau