KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya anggota polisi yang terluka akibat demo di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir mendapat kenaikan pangkat luar biasa.
Perintah itu disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (1/9/2025).
"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Menurut Prabowo, kenaikan pangkat luar biasa perlu diberikan lantaran polisi tersebut telah bertugas di lapangan untuk membela negara.
Dia juga menyebut bahwa aparat kepolisian telah membela rakyat dalam menghadapi aksi anarkistis.
Hingga saat ini, setidaknya ada 40 polisi dan masyarakat yang dilaporkan dirawat di RS Polri akibat mengalami luka-luka karena demonstrasi.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Polemik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aturan mengenai kenaikan pangkat luar biasa ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu aturan tersebut, kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri setingkat lebih tinggi.
Kenaikan pangkat luar biasa ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa kepada Polri dalam melaksanakan tugasnya.
Mekanisme pemberiannya diproses tidak terikat periode dan bisa diberikan satu kali dalam dinas aktif.
Baca juga: KSAD Maruli Blak-blakan, Seskab Teddy Dapat Kenaikan Pangkat karena Bantu Presiden
Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
Selain memenuhi salah satu persyaratan khusus di atas, pengajuan penerima pengharigaan kenaikan pangkat luar biasa juga wajib melampirkan dokumen berikut ini:
Baca juga: Kejanggalan di Balik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Apa Sebabnya?
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, kenaikan pangkat luar biasa dapat diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri.
Selanjutnya, berkas pengusulan kenaikan pangkat diteliti oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.
Hasil penelitian berkas akan diteruskan ke Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat.
Selanjutnya, hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri.
Setelah itu, Kapolri akan mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi dan ke Presiden.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini