Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Minta Anggota Polisi yang Terluka akibat Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Apa Itu?

Kompas.com - 02/09/2025, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya anggota polisi yang terluka akibat demo di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir mendapat kenaikan pangkat luar biasa.

Perintah itu disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (1/9/2025).

"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Menurut Prabowo, kenaikan pangkat luar biasa perlu diberikan lantaran polisi tersebut telah bertugas di lapangan untuk membela negara.

Dia juga menyebut bahwa aparat kepolisian telah membela rakyat dalam menghadapi aksi anarkistis.

Hingga saat ini, setidaknya ada 40 polisi dan masyarakat yang dilaporkan dirawat di RS Polri akibat mengalami luka-luka karena demonstrasi.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Polemik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Apa itu kenaikan pangkat luar biasa?

Aturan mengenai kenaikan pangkat luar biasa ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu aturan tersebut, kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB adalah pangkat yang diberikan kepada anggota Polri setingkat lebih tinggi.

Kenaikan pangkat luar biasa ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa kepada Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Mekanisme pemberiannya diproses tidak terikat periode dan bisa diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Baca juga: KSAD Maruli Blak-blakan, Seskab Teddy Dapat Kenaikan Pangkat karena Bantu Presiden

Syarat kenaikan pangkat luar biasa

Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. Anggota Polri melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
  2. Anggota Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata yang mengancam keselamatan kepala negara
  3. Anggota Polri berhasil menangkap kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

Selain memenuhi salah satu persyaratan khusus di atas, pengajuan penerima pengharigaan kenaikan pangkat luar biasa juga wajib melampirkan dokumen berikut ini:

  • Surat keterangan belum pernah menerima KPLB dari pejabat pengemban fungsi personel
  • Laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) atau Kepala Unit Operasional (Kanitops), dan disahkan oleh Kasatker atau Kasatwil.

Baca juga: Kejanggalan di Balik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Apa Sebabnya?

Prosedur pengusulan kenaikan pangkat luar biasa

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, kenaikan pangkat luar biasa dapat diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri.

Selanjutnya, berkas pengusulan kenaikan pangkat diteliti oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.

Hasil penelitian berkas akan diteruskan ke Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat.

Selanjutnya, hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri.

Setelah itu, Kapolri akan mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi dan ke Presiden.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau