KOMPAS.com - Terjadi perubahan besar dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto meresmikan enam komando daerah militer (Kodam), 14 komando daerah angkatan laut (Kodaeral), dan tiga komando daerah angkatan udara (Kodau).
Prabowo meresmikan badan-badan baru tersebut dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Minggu (10/8/2025). Penambahan ini membuka peluang jabatan baru di berbagai jenjang pangkat TNI.
Baca juga: Tambah 162 Satuan Baru dan Lantik Wakil Panglima, Ada Apa dengan TNI?
Perubahan struktur memperluas kesempatan karier prajurit di tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AD).
Lantas, bagaimana daftar lengkap kepangkatan TNI AD, AL, dan AU serta apa bedanya setiap jenjang?
Jalur kepangkatan dan pendidikan prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 39 Tahun 2010, prajurit TNI baik AD, AL, dan AU memiliki pangkat masing-masing.
Berikut urutan pangkat prajurit TNI dari yang paling tinggi ke paling rendah berdasarkan satuannya:
Pangkat Perwira:
Pangkat Bintara:
Pangkat Tamtama:
Baca juga: Apa Alasan TNI AD Tambah 6 Kodam Baru?
Pangkat Perwira:
Pangkat Bintara:
Pangkat Tamtama:
Baca juga: Posisi Wakil Panglima TNI 25 Tahun Kosong: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Jokowi, Dieksekusi Prabowo
Pangkat Perwira: