Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal Merah 18 Agustus Diprotes Karyawan Swasta, Apa Bedanya Libur Nasional dengan Cuti Bersama?

Kompas.com - 11/08/2025, 17:30 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah karyawan swasta memprotes penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapan cuti bersama 18 Agustus ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Menurut Sekretaris Kemen Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi, pemberlakuan cuti bersama ini bertujuan untuk memperpanjang waktu masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

Baca juga: Daftar Negara dengan Hari Libur Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Namun, beberapa pekerja swasta menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak berlaku untuk pekerja swasta.

"Kalau bikin kebijakan itu harusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata seorang pekerja bernama Kojek (29), dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Senada, Wiwi (32) mengatakan, pemerintah semestinya menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional, bukan cuti bersama agar semua pekerja bisa merasakannya.  

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama?

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Ketentuan Bagi ASN dan Karyawan Swasta


Apa perbedaan libur nasional dan cuti bersama?

Biasanya, libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah secara beriringan, misalnya ketika perayaan hari besar keagamaan.

Contohnya, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Natal.

Hari libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025.

Libur nasional memberikan kesempatan karyawan swasta maupun ASN untuk libur, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Baca juga: Update Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Masih Ada Berapa?

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur ,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Sementara, libur cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai pemerintah.

Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama berarti memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan. 

Apabila karyawan tetap bekerja pada saat cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang.

Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). ASN yang libur saat cuti bersama tidak mengalami pengurangan cuti tahunan.

(Sumber: Kompas.com/Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat, Mufit Apriliani)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau