KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis (7/8/2025).
Lantas, bagaimana ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN)?
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, penerapan cuti bersama sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan internal setiap perusahaan, termasuk ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan karyawan.
Apabila pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama, namun perusahaan tidak menerapkan kebijakan tersebut, maka pengusaha tidak wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang diminta tetap masuk kerja.
"Kalau saat cuti bersama dan tidak ada kebijakan cuti bersama di perusahaan, maka pengusaha tidak wajib bayar upah lembur," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh yang bekerja di hari cuti bersama, seperti upah di hari kerja biasa.
Sunardi manyampaikan, ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Lebih lanjut, berikut ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta:
Baca juga: Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id
Ketentuan mengenai cuti bersama karyawan swasta ini berbeda dengan ASN. Bagi ASN, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Dengan demikian, ASN/PNS tetap mendapatkan libur pada hari cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Baca juga: Update Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Masih Ada Berapa?
Mengacu SKB 3 Menteri terbaru tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025:
Sementara hari libur nasional atau tanggal merah 2025 tersisa tiga hari, yakni 17 Agustus, 5 September, 25 Desember 2025, dengan rincian berikut: