Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Ketentuan Bagi ASN dan Karyawan Swasta

Kompas.com - 09/08/2025, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis (7/8/2025).

Lantas, bagaimana ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN)?

Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?


Ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Artinya, penerapan cuti bersama sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan internal setiap perusahaan, termasuk ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan karyawan.

Apabila pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama, namun perusahaan tidak menerapkan kebijakan tersebut, maka pengusaha tidak wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang diminta tetap masuk kerja.

"Kalau saat cuti bersama dan tidak ada kebijakan cuti bersama di perusahaan, maka pengusaha tidak wajib bayar upah lembur," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh yang bekerja di hari cuti bersama, seperti upah di hari kerja biasa.

Sunardi manyampaikan, ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Lebih lanjut, berikut ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta:

  1. Cuti bersama untuk karyawan swasta dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  2. Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi jatah cuti tahunannya.
  3. Pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, tidak akan berkurang hak cuti tahunannya, dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Ketentuan cuti bersama bagi ASN

Ketentuan mengenai cuti bersama karyawan swasta ini berbeda dengan ASN. Bagi ASN, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

Dengan demikian, ASN/PNS tetap mendapatkan libur pada hari cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Baca juga: Update Sisa Cuti Bersama dan Libur Nasional 2025, Masih Ada Berapa?

Sisa cuti bersama 2025

Mengacu SKB 3 Menteri terbaru tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025:

  • Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal.

Sementara hari libur nasional atau tanggal merah 2025 tersisa tiga hari, yakni 17 Agustus, 5 September, 25 Desember 2025, dengan rincian berikut:

  • 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau