Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id

Kompas.com - 04/08/2025, 13:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pencairan bantuan insentif guru non-ASN akan dilakukan secara bertahap pada periode Agustus hingga September 2025.

Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Berlaku Agustus 2025


Seluruh guru di Indonesia diimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui laman Info GTK.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, dikutip dari Kompas.TV (3/8/2025).

Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan insentif guru non-ASN Agustus 2025?

Baca juga: Ramai Guru Perempuan Gugat Cerai Suami Usai Dapat SK PPPK, Psikolog Jelaskan Pemicunya

Cara cek bantuan insentif guru non-ASN di info GTK

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penerima bantuan insentif guru melalui info GTK:

  1. Buka laman info.gtk.dikdasmen.go.id di web browser Anda.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
  3. Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, klik “Login”.
  4. Cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
  5. Pada menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
  6. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
  7. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Pencairan BSU 2025 untuk Guru Honorer? Ini Kata Kemenag

Cara Verifikasi Rekening di Info GTK

alamat baru Info GTK setelah tim perencanaan melakukan perubahan nomenklatur domain yang diakses oleh para gurutangkapan layar alamat baru Info GTK setelah tim perencanaan melakukan perubahan nomenklatur domain yang diakses oleh para guru

Dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (3/8/2025) berikut adalah cara verifikasi rekening guru melalui laman Info GTK:

  1. Buka laman info.gtk.dikdasmen.go.id di web browser Anda, lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Klik menu “Status Rekening”. Keterangan status: Valid (Rekening diverifikasi dan siap untuk pencairan tunjangan), menunggu verifikasi (proses pengecekan oleh pihak bank), dan Tidak Valid (data rekening perlu diperbaiki melalui SIMTUN).
  3. Pastikan data rekening sesuai dengan identitas pribadi. Jika sudah, lakukan konfirmasi kepemilikan.
  4. Pastikan rekening masih aktif. Tunjangan tidak dapat dicairkan jika rekening tidak aktif dan belum diperbarui.
  5. Jika sebelumnya status rekening tidak valid, lakukan perbaikan di SIMTUN dan ulangi proses validasi. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar verifikasi bisa segera disetujui.

Baca juga: BSU Rp 600.000 untuk Guru Honorer Kapan Cair? Ini Kata Kemenag

Sebagai catatan, proses verifikasi rekening guru merupakan bagian krusial dalam sistem penyaluran tunjangan.

Kesalahan data rekening dapat menyebabkan keterlambatan pencairan dan berpotensi membuat tunjangan tidak masuk ke rekening penerima.

Baca juga: Prabowo Luncurkan Program Bantuan Guru Honorer Tahun 2025, Berapa Jumlahnya?

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 806 ribu guru yang terdiri dari PNS, PPPK, serta guru swasta akan menerima TPG pada tahun 2025.

Proses pencairan tunjangan ini mengikuti tahapan triwulanan dengan besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian masing-masing guru.

Adapun nominal dana bantuan insentif guru adalah sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau