Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Revisi Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Jadi 9,65 Persen

Kompas.com - 01/12/2022, 21:22 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Yana Mulyana merevisi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 jadi 9,65 persen dari sebelumnya 7,25 persen.

Hal itu dilakukannya setelah bertemu dengan sembilan serikat buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Balai Kota Bandung, kamis (1/12/2022).

Dalam aksinya, buruh menuntut UMK naik dari 7,25 persen menjadi 10 persen.

Dalam audiensi ini, Yana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana dalam rilisnya, Kamis.

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid," akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," ujar Hermawan.

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) '92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Pemkot Bandung Gelar Retret di Pusdikter Padalarang, Sekda: Pererat Hubungan Pegawai
Bandung
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Banjir Terjang Dayeuhkolot, Warga Bertahan dan Sebagian Mengungsi
Bandung
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Kasus Salahguna Wewenang untuk Jual Beli Jabatan, 8 Pejabat Bandung Diselidiki
Bandung
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Ketika Delman Menjadi Jembatan di Tengah Banjir Dayeuhkolot Bandung...
Bandung
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Banjir Dayeuhkolot, Motor Mogok, Pasar Tutup, Warga Terjebak: Bingung, Mau Kerja tapi Begini...
Bandung
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Sapan, Warga Dorong Motor agar Tak Terlambat Kerja
Bandung
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat 'Restorative Justice'
Sempat Viral, Kasus Dokter Dikeroyok di Anjatan Indramayu Selesai lewat "Restorative Justice"
Bandung
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Dedi Mulyadi: Akhirnya Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
Bandung
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Sopir Elf Kecelakaan Maut di Sumedang Belum Sadar, Korban Tewas Bertambah
Bandung
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Truk BBM Kecelakaan lalu Meledak, Pos Polisi dan Mobil Patroli Ikut Ludes Dilalap Api di Cianjur
Bandung
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Pabrik Kain di Cikancung Bandung Terbakar, Petugas Kerahkan Belasan Mobil Pemadam
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar, Terdengar Ledakan Keras hingga Kaca Rumah Bergetar
Bandung
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Truk Tangki BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur, Satu Orang Luka Bakar
Bandung
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, 3 Tewas, 20 Penumpang Elf Jadi Korban
Bandung
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Banjir Landa Cibinong Bogor, 10 Rumah Terdampak
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau