BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS yang diduga menyembunyikan kamera tersembunyi di toilet salah satu sekolah di Bandung.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan bahwa pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa di sebuah vila di Lembang.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jenguk Bobotoh yang Jatuh dari Jembatan Pasupati di RSHS
Budi menjelaskan bahwa di Lembang terdapat sekitar 12 korban yang terekam oleh kamera tersembunyi yang dipasang oleh tersangka.
"Di Lembang itu ada sekitar 12 korban," tambahnya.
Namun, karena Lembang berada di luar wilayah hukum Polrestabes Bandung, kasus ini akan diserahkan kepada Polda Jabar.
Saat ini, Budi dan timnya fokus pada kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet sekolah.
Baca juga: Daftar Fasilitas Publik di Bandung yang Rusak usai Konvoi Persib Juara
"Sementara di Polrestabes, khususnya di wilayah di sekolah yang ditangani, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang korban untuk di wilayah Bandung," jelasnya.
Sebelumnya, belasan gadis dilaporkan menjadi korban seorang siswa yang menaruh kamera tersembunyi di toilet sekolah.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan kepada aparat kepolisian pada tanggal 22 Mei 2025, sementara tindakan tersangka diduga dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu.
"Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong, atas nama AS," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Siswa SMA di Bandung Jadi Tersangka Usai Pasang CCTV di Toilet Sekolah, Belasan Siswi Jadi Korban
Atas perbuatannya, Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1).
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara merekam dan menyimpan gambar di dalam kantong plastik di sekolah-sekolah serta terhubung dengan handphone milik korban.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.