Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kompas.com - 02/12/2022, 19:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang penjambret, berinisial IKR alias Dolar (21), yang sering menyasar turis asing di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Pria asal Karangasem, Bali ini, ditangkap setelah merampas kalung emas dua warga negara India.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah diperiksa pelaku mengaku sudah sekian kali melakukan aksi jambret dengan menyasar para turis asing di kawasan Kuta.

Baca juga: Ratusan Warga Bali Diduga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp 55 Miliar

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana jambret ini dilakukan di dua TKP dan kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya di wilayah Badung," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, awalnya pelaku menjambret kalung emas milik WN India bernama Kontham Bhasker Reddy (44), di Jalan Sunset Road, Semintak, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku kemudian menjual kalung tersebut kepada seorang yang bernama Koko Darwin seharga Rp 8 juta.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan kembali merampas kalung emas milik WN India bernama Shreyas BS (32), di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalung hasil jambret itu juga kembali dijual kepada orang yang sama seharga Rp 10.200.000.

"Atas kejadian itu, korban Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta dan Shreyas sebesar Rp 27.500.000," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, pada akhir November 2022.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang hasil penjualan dua kalung emas milik korban tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

"Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, beli susu anaknya, main judi online, membayar hutang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu, dan juga di pakai menservis motor vespa miliknya," kata dia.

Bambang mengatakan, pelaku pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Denpasar
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Denpasar
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Denpasar
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Denpasar
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau