Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Rumah Subsidi Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejati Bali

Kompas.com - 14/04/2025, 15:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial IMK, mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (14/4/2025).

IMK merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng.

Dalam kasus ini, IMK diduga memeras salah satu perusahaan pengembang dalam pengurusan dokumen perizinan pembangunan rumah subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng, sejak tahun 2019-2024.

"Pada hari ini penyidik menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan tersangka IMK melalui keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Saat Kakak Cak Imin Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim...

Eka mengatakan uang tersebut diakui tersangka merupakan dana yang telah diterimanya dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak dalam kasus tersebut.

Saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penyitaan Motor Milik Ridwan Kamil oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024.

Total kerugian mencapai miliaran rupiah. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu NADK pada Senin (24/3/2025).

Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan mendapatkan uang Rp 700 ribu per surat PBG.

IMK dijerat Pasal 12 huruf e, huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Denpasar
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Denpasar
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Denpasar
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Denpasar
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau