Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Hilangkan Jejak, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi di Buleleng Ditangkap di Demak

Kompas.com - 01/09/2025, 18:24 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com – Polisi menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota Polres Buleleng bernama Aipda Kadek Sudi Adnyana (40) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, sopir truk tersebut berinisial AHP (25).

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Kami amankan pada Selasa (26/8/2025) malam dengan kerja sama dengan Polres Demak," ujarnya di Buleleng, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Gara-gara Bakar Sampah, 5 Hektar Lahan di Buleleng Hangus Terbakar

Ia mengungkapkan, sopir truk sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menyamarkan truknya.

AHP mengecat bagian belakang truk dengan cat semprot putih dan hitam, serta membuka spakbor agar kendaraan terlihat berbeda.

"Pelaku berusaha menghilangkan ciri khas kendaraannya yang berwarna merah dengan mengecat di SPBU wilayah Karanganyar, Demak," jelas dia.

Baca juga: Polisi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti penting, di antaranya pecahan bagian truk di lokasi kecelakaan.

Truk warna merah bernomor polisi S 8718 HN itu juga terekam sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi kecelakaan di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

"Kami juga temukan bagian spakbor yang disimpan AHP di rumah istrinya di wilayah Tuban, Jawa Timur," lanjut dia.

Bachtiar mengungkapkan, truk yang terlibat kecelakaan tabrak lari itu juga berhasil diidentifikasi dari muatannya.

Ia mengungkapkan, seorang saksi mata yang mengetahui kecelakaan sempat melihat bahwa truk itu memuat buah jeruk.

"Kami menelusuri pengusaha jeruk yang biasa mengirim ke wilayah Jawa dan akhirnya mengetahui identitas sopir serta nomor kendaraan," jelas dia.

Atas perbuatannya, AHP disangkakan dengan Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir truk itu terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda hingga Rp12 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Denpasar
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau