BULELENG, KOMPAS.com – Polisi menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota Polres Buleleng bernama Aipda Kadek Sudi Adnyana (40) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, sopir truk tersebut berinisial AHP (25).
Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Kami amankan pada Selasa (26/8/2025) malam dengan kerja sama dengan Polres Demak," ujarnya di Buleleng, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Gara-gara Bakar Sampah, 5 Hektar Lahan di Buleleng Hangus Terbakar
Ia mengungkapkan, sopir truk sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menyamarkan truknya.
AHP mengecat bagian belakang truk dengan cat semprot putih dan hitam, serta membuka spakbor agar kendaraan terlihat berbeda.
"Pelaku berusaha menghilangkan ciri khas kendaraannya yang berwarna merah dengan mengecat di SPBU wilayah Karanganyar, Demak," jelas dia.
Baca juga: Polisi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti penting, di antaranya pecahan bagian truk di lokasi kecelakaan.
Truk warna merah bernomor polisi S 8718 HN itu juga terekam sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi kecelakaan di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Kami juga temukan bagian spakbor yang disimpan AHP di rumah istrinya di wilayah Tuban, Jawa Timur," lanjut dia.
Bachtiar mengungkapkan, truk yang terlibat kecelakaan tabrak lari itu juga berhasil diidentifikasi dari muatannya.
Ia mengungkapkan, seorang saksi mata yang mengetahui kecelakaan sempat melihat bahwa truk itu memuat buah jeruk.
"Kami menelusuri pengusaha jeruk yang biasa mengirim ke wilayah Jawa dan akhirnya mengetahui identitas sopir serta nomor kendaraan," jelas dia.
Atas perbuatannya, AHP disangkakan dengan Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sopir truk itu terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda hingga Rp12 juta.