DENPASAR, KOMPAS.com - Ramai beredar di media sosial video pembangunan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Diduga, akan didirikan bangunan lift kaca setinggi hingga 182 meter.
Apabila wisatawan hendak mengunjungi Kelingking Beach, biasanya mereka harus melewati tangga yang cukup curam. Pembangunan lift ini disebut-sebut untuk memudahkan wisatawan saat berkunjung.
Namun kemudian, muncul perdebatan. Proyek itu dianggap mengganggu pemandangan alami Kelingking Beach dan berisiko merusak lingkungan.
Baca juga: Berenang di Pantai Kelingking Bali, Turis Prancis Tewas Terseret Ombak
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan, proyek itu sudah memiliki izin.
"Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka (pembangunan) sudah ada izinnya," ungkap Sulistiawati, saat dikonfirmasi, pada Selasa (28/10/2025).
Hanya saja, untuk lebih detail terkait dengan perizinan dan kepemilikan proyek itu, Sulistiawati menyebut perlu melakukan koordinasi dan mengecek terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait lainnya.
Begitu pula dengan investornya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi dengan Dinas PU, Dinas Perizinan, dan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat.
Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
Baca juga: Apa Dampak Pemotongan Dana TKS untuk Bali? Koster: Kondisi Fiskal Kita Kurang Sehat
Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.
Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025).
Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan, pada periode kali ini dia bertekad untuk bersih-bersih karena akan menata fondasi Bali untuk 100 tahun ke depan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang