Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang regulasi baru yang mengatur ukuran luas bangunan dan tanah rumah subsidi. Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tahun 2025, luas minimal bangunan 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persgei.