JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam upaya mencapai target swasembada garam pada tahun 2027, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menjalin tiga kerja sama untuk membangun Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT.
Dokumen yang ditandatangani mencakup nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama sertifikasi lahan, serta penyediaan listrik untuk mendukung pembangunan dan operasional kawasan K-SIGN.
“Ini bukan hanya tentang penandatanganan dokumen, tapi juga pernyataan tekad agar Indonesia bisa mandiri dalam hal garam,” ujar Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KKP, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Koswara menyebut kawasan ini diharapkan menjadi tonggak kebangkitan industri garam nasional yang lebih modern dan adil secara sosial.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan K-SIGN akan mendorong penyediaan garam industri melalui pengelolaan terintegrasi dari hulu ke hilir. Proyek ini direncanakan berlangsung selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2030.
Baca juga: Industri Udang Berkelanjutan, KKP Minta Anak Muda Inovasi di Tambak
Menurutnya, seluruh pihak telah menyusun rencana aksi dan akan melakukan pemantauan serta evaluasi berkala untuk menjamin kelangsungan pelaksanaannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam membangun kawasan industri garam rakyat yang terintegrasi, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Adapun, MoU antara KKP dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjadi payung kerja sama dalam penyediaan lahan, peningkatan kapasitas petambak garam, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan pelaksanaan sosialisasi.
Sementara itu, kerja sama antara Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao difokuskan pada penyelesaian aspek legal lahan. Ruang lingkupnya meliputi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), hingga penerbitan sertifikat atas nama pemerintah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan tambak garam.
Terkait perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) UIW NTT, PLN akan menjamin pasokan listrik di kawasan K-SIGN. Cakupan kerja sama termasuk pembangunan jaringan, penyediaan lahan bebas dari kawasan pelestarian alam, hingga publikasi informasi hasil kerja sama.
Penyediaan energi ini diharapkan menjadi landasan utama untuk mendorong industrialisasi garam yang lebih stabil dan berkelanjutan di wilayah pesisir timur Indonesia.
Terlaksananya tiga kerja sama ini diharapkan dapat menjadikan K-SIGN di Rote Ndao sebagai model nasional pengembangan sektor pergaraman, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
Baca juga: KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya